KISAH YUYUN DAN 14 PRIA PEMERKOSANYA
Oleh: Atiyyah Rahma
Sebenarnya
perjalanan Yuyun untuk seusianya masih panjang, namun seketika hancur oleh 14
pria yang mengambil kehormatannya dan
mengakhiri hidupnya. Bagaimanakah kisah akhir yuyun dengab teganya dihancurkan
oleh 14 pemuda tersebut?
Usia
14 tahun adalah dimana saat-saat kita mulai menikmati masa remaja, dimana masa
sedang bersenang-senang dan sedang mencari jati diri. Namun bagaimana apabila
masa itu sudah dihancurkan oleh orang yang tak bertanggung jawab? Sama seperti
Yuyun gadis asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten
Rejang Lebong, Bengkulu tersebut berusia 14 tahun saat kejadian yang menimpanya
Sabtu, 2 April 2016 lalu.
Menurut
cerita Koordinator Divisi Pelayanan Cahaya Perempuan Women's Crisis Center
(WCC) Bengkulu, Desi Wahyuni. Sekitar pukul 11.31 WIB, para pemuda diantaranya
yaitu Dedi Indra Muda, Tomi Wijaya, DA, Suket, Bobi, Faisal Edo, Zainal,
Febriansyah Syahputra, Sulaiman, AI, EK SU dan dua yang belum diketahui namanya
ini berkumpul di rumah salah seorang tersangka Dedi dan meminum minuman keras.
Usia para pelaku pada saat kejadian tahun itu sekitar 23 - 13 tahun dan dua
diantaranya adalah teman sekolah Yuyun Sendiri.
Pukul
12.31 WIB, dalam keadaan mabuk, ke-14 pemuda tersebut keluar dari rumah dan
duduk di tepi jalan perkebunan karet di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang
Ulak Tanding (PUT). Yuyun gadis asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak
Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu
Pukul
13.31 WIB Yuyun pulang sendiri dengan membawa alas meja dan bendera merah putih
untuk dicuci sebagai persiapan upacara bendera Senin. Jarak antara sekolah ke
rumah korban sekitar 1,5 kilometer melewati kebun karet milik warga. Dan
sialnya ia juga bertemu dengan ke-14 pemuda tersebut dengan kondisi yang sama
seperti sebelumnya.
Entah
apa yang merasuki ke-14 pemuda tersebut akhirnya mereka mencegat dan menyekap
Yuyun, kemudian diperkosa beberapa kali, tidak hanya sampai disitu penderitaan
gadis malang ini, ia juga kemudian dibunuh dengan memukuli korban dengan kayu,
mencekiknya, korban juga diikat dan akhirnya dibuang di jurang, korban ditutupi
dedauan. Saat itu Yuyun dinyatakan hilang.
Tentu
saja dari keluarga korban merasa cemas karena Yuyun tak kunjung pulang dan
akhirnya mereka mencari yuyun hingga Minggu, 3 April, kedua orangtua korban
pulang dari ladang dan langsung bergabung dengan warga melakukan pencarian.
Hingga malam hari, korban belum ditemukan. Malam itu juga, keluarga bersama
warga menggelar yasinan di rumah orangtua siswi SMP tersebut.
Senin,
4 April 2016, pencarian masih berlanjut, pukul 13.01 WIB mayat korban ditemukan
pertama kali oleh salah satu warga dalam kondisi setengah bugil tertutup daun
pakis. Dengan posisi badan tertelungkup, tangan terikat dari atas masuk ke
bawah paha. Untuk membuat alibinya beberapa pelaku tersebut juga ikut dalam
pecarian mediang Yuyun ini.
Jumat
8 April 2016, kepolisian menggelar operasi penangkapan dan berhasil membekuk
tiga tersangka, yakni Dedi Indra Muda, Tomi Wijaya, dan DA.
Keesokan harinya sekitar pukul 03.01 WIB, kembali diringkus sembilan tersangka
lainnya yakni Suket, Bobi, Faisal, Zainal, Febriansyah Saputra , Sulaimansyah,
AL, SU, dan EK dan dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Senin, 19 April 2016,
Polres Rejang Lebong telah melakukan rekonstruksi pemerkosaan sekaligus
pembunuhan terhadap Yuyun. Dalam rekonstruksi ulang ada sekira 65 adegan yang
diperagakan pelaku. Pengakuan para pemerkosa ini pun cukup mengejutkan, Walau
para tersangka mengaku menyesal, namun polisi menilai tidak ada rasa bersalah
dari sikap mereka atas perbuatan tersebut, mereka bersikap acuh tak acuh saat
diinterogasi, para tersangka disebut menjawab pertanyaan polisi dengan
berbelit-belit dan beberapa tersangka
melakukan berbagai cara agar dirinya tidak diketahui sebagai pelaku dan diduga
salah satu teman satu sekolah Yuyun juga ikut memperkosa dengan alasan hanya
ikut-ikutan.
Sidang pertama pada
Rabu 23 April 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi dalam kasus
pemerkosaan ini berjumlah tiga orang, yakni ayah korban berinisial Ya, ibu
korban Yn, dan tetangga korban Da.
Hasil dari keputusan
siding tersebut 7 dari 12 tersangka ini divonis 10 tahun penjara namun banyak
pihak yang tidak setuju dengan vonis tersebut karena terlalu ringan bagi penjahat
kelamin tersebut terutama pada orang tua korban dan berharap pelaku tersebut
semua diberi hukuman mati.
Kemudian September 2016
atau saat sidang akhir majelis hakim menyatakan Zainal terbukti memerkosa dan
membunuh Yuyun. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pria ini adalah Pasal
340 KUHP junctoPasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto
Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dia dijatuhi hukuman mati.
Empat terdakwa, yakni
Suket, Faisal, Bobi, dan Dedi dijatuhi
hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Mereka terbukti secara
sah dan meyakinkan telah memerkosa serta membunuh Yuyun. Kemudian karena ada
salah satu pemerkosanya masih dibawah umur akhirnya korban tersebut dijathi
hukuman rehabilitasi dan
pelatihan kerja di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Marsudi
Putra Jakarta Timur selama satu tahun.
Tetapi
tidak hanya Yuyun yang menjadi korban pemerkosaan ini, masih banyak perempuan
diluar sana yang mengalami hal yang serupa dengan Yuyun, selalu bentengi diri
kita sendiri dan lindungi sahabat ataupun saudara kita yang perempuan agar
tidak mengalami hal yang sama, apalagi kalau dia masih dibawah umur, dan semoga
saja bagi para pelaku pemerkosaan terhadap perempuan dan anak ini mendapatkan
hukuman yang seberat-beratnya dan menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Gw sebagai cewe ngerasa kasian bgt sama si yuyun, udh desprate banget 😓
BalasHapus