KISAH YUYUN DAN 14 PRIA PEMERKOSANYA



Oleh: Atiyyah Rahma
Sebenarnya perjalanan Yuyun untuk seusianya masih panjang, namun seketika hancur oleh 14 pria yang  mengambil kehormatannya dan mengakhiri hidupnya. Bagaimanakah kisah akhir yuyun dengab teganya dihancurkan oleh 14 pemuda tersebut?
Usia 14 tahun adalah dimana saat-saat kita mulai menikmati masa remaja, dimana masa sedang bersenang-senang dan sedang mencari jati diri. Namun bagaimana apabila masa itu sudah dihancurkan oleh orang yang tak bertanggung jawab? Sama seperti Yuyun gadis asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu tersebut berusia 14 tahun saat kejadian yang menimpanya Sabtu, 2 April 2016 lalu.
Menurut cerita Koordinator Divisi Pelayanan Cahaya Perempuan Women's Crisis Center (WCC) Bengkulu, Desi Wahyuni. Sekitar pukul 11.31 WIB, para pemuda diantaranya yaitu Dedi Indra Muda, Tomi Wijaya, DA, Suket, Bobi, Faisal Edo, Zainal, Febriansyah Syahputra, Sulaiman, AI, EK SU dan dua yang belum diketahui namanya ini berkumpul di rumah salah seorang tersangka Dedi dan meminum minuman keras. Usia para pelaku pada saat kejadian tahun itu sekitar 23 - 13 tahun dan dua diantaranya adalah teman sekolah Yuyun Sendiri.
Pukul 12.31 WIB, dalam keadaan mabuk, ke-14 pemuda tersebut keluar dari rumah dan duduk di tepi jalan perkebunan karet di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). Yuyun gadis asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu
Pukul 13.31 WIB Yuyun pulang sendiri dengan membawa alas meja dan bendera merah putih untuk dicuci sebagai persiapan upacara bendera Senin. Jarak antara sekolah ke rumah korban sekitar 1,5 kilometer melewati kebun karet milik warga. Dan sialnya ia juga bertemu dengan ke-14 pemuda tersebut dengan kondisi yang sama seperti sebelumnya.
Entah apa yang merasuki ke-14 pemuda tersebut akhirnya mereka mencegat dan menyekap Yuyun, kemudian diperkosa beberapa kali, tidak hanya sampai disitu penderitaan gadis malang ini, ia juga kemudian dibunuh dengan memukuli korban dengan kayu, mencekiknya, korban juga diikat dan akhirnya dibuang di jurang, korban ditutupi dedauan. Saat itu Yuyun dinyatakan hilang.
Tentu saja dari keluarga korban merasa cemas karena Yuyun tak kunjung pulang dan akhirnya mereka mencari yuyun hingga Minggu, 3 April, kedua orangtua korban pulang dari ladang dan langsung bergabung dengan warga melakukan pencarian. Hingga malam hari, korban belum ditemukan. Malam itu juga, keluarga bersama warga menggelar yasinan di rumah orangtua siswi SMP tersebut.
Senin, 4 April 2016, pencarian masih berlanjut, pukul 13.01 WIB mayat korban ditemukan pertama kali oleh salah satu warga dalam kondisi setengah bugil tertutup daun pakis. Dengan posisi badan tertelungkup, tangan terikat dari atas masuk ke bawah paha. Untuk membuat alibinya beberapa pelaku tersebut juga ikut dalam pecarian mediang Yuyun ini.
Jumat 8 April 2016, kepolisian menggelar operasi penangkapan dan berhasil membekuk tiga tersangka, yakni Dedi Indra Muda, Tomi Wijaya, dan DA. Keesokan harinya sekitar pukul 03.01 WIB, kembali diringkus sembilan tersangka lainnya yakni Suket, Bobi, Faisal, Zainal, Febriansyah Saputra , Sulaimansyah, AL, SU, dan EK dan dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Senin, 19 April 2016, Polres Rejang Lebong telah melakukan rekonstruksi pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap Yuyun. Dalam rekonstruksi ulang ada sekira 65 adegan yang diperagakan pelaku. Pengakuan para pemerkosa ini pun cukup mengejutkan, Walau para tersangka mengaku menyesal, namun polisi menilai tidak ada rasa bersalah dari sikap mereka atas perbuatan tersebut, mereka bersikap acuh tak acuh saat diinterogasi, para tersangka disebut menjawab pertanyaan polisi dengan berbelit-belit dan  beberapa tersangka melakukan berbagai cara agar dirinya tidak diketahui sebagai pelaku dan diduga salah satu teman satu sekolah Yuyun juga ikut memperkosa dengan alasan hanya ikut-ikutan.
Sidang pertama pada Rabu 23 April 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi dalam kasus pemerkosaan ini berjumlah tiga orang, yakni ayah korban berinisial Ya, ibu korban Yn, dan tetangga korban Da.
Hasil dari keputusan siding tersebut 7 dari 12 tersangka ini divonis 10 tahun penjara namun banyak pihak yang tidak setuju dengan vonis tersebut karena terlalu ringan bagi penjahat kelamin tersebut terutama pada orang tua korban dan berharap pelaku tersebut semua diberi hukuman mati.
Kemudian September 2016 atau saat sidang akhir majelis hakim menyatakan Zainal terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pria ini adalah Pasal 340 KUHP junctoPasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia dijatuhi hukuman mati.
Empat terdakwa, yakni Suket, Faisal,  Bobi, dan Dedi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah memerkosa serta membunuh Yuyun. Kemudian karena ada salah satu pemerkosanya masih dibawah umur akhirnya korban tersebut dijathi hukuman rehabilitasi dan pelatihan kerja di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Marsudi Putra Jakarta Timur selama satu tahun.
Tetapi tidak hanya Yuyun yang menjadi korban pemerkosaan ini, masih banyak perempuan diluar sana yang mengalami hal yang serupa dengan Yuyun, selalu bentengi diri kita sendiri dan lindungi sahabat ataupun saudara kita yang perempuan agar tidak mengalami hal yang sama, apalagi kalau dia masih dibawah umur, dan semoga saja bagi para pelaku pemerkosaan terhadap perempuan dan anak ini mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya dan menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

Komentar

  1. Gw sebagai cewe ngerasa kasian bgt sama si yuyun, udh desprate banget 😓

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dampak Buruk Menonton Film Horror

KEUNIKAN DARI MUSIK KERONCONG